Dua pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada truk yang melintas. Aksi kedua pelaku sebelumnya viral di media sosial.
"Petugas mengamankan dua pelaku pungli di Jalan Kompos KM 12," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Chandra mengatakan awalnya telah beredar video viral aksi pria melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Kompos Km 12 Desa Pujimulio. Di mana para pelaku meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti video viral tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa ( 15/2), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku ditangkap.
Kedua pelaku yang diamankan adalah DO (27) dan SU (38). Keduanya warga setempat.
"Kedua pelaku kerap kali melakukan pungli di Jalan Kompos Km 12. Pelaku sudah mengakui perbuatannya," jelas Chandra.
Chandra menyebut DO dan SU kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sunggal. "Dilakukan proses pemeriksaan," ucap dia.