Hadiri Undangan SBY, Bagir dan Arman Harus Mundur
Sabtu, 13 Mei 2006 17:54 WIB
Jakarta - Hadiri Undangan SBY, Bagir dan Arman Harus MundurPresiden dinilai telah mencampuri persoalan hukum terkait kasus mantan Presiden Soeharto karena telah mengundang Ketua MA Bagir Manan dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Atas kehadirannya itu, Ketua MA dan Jaksa Agung diminta untuk mengundurkan diri."Seharusnya keduanya berani menyatakan keberatan kepada eksekutif untuk membicarakan perkara yang sudah dalam proses hukum. Kedua petinggi ini harus mundur dan menyatakan tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab," ujar pengacara senior Adnan Buyung Nasution, usai sebuah deklarasi sebuah organisasi, di Teater Utan Kayu, Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2006).Jika tidak, maka keduanya harus memberikan nasihat kepada presiden tentang hal-hal yang bisa dilakukan tanpa mencampuri persoalan hukum. Nasihat ini bertujuan menjaga kehormatan, kewibawaan, serta kemandirian hukum."Kalau presiden masih mau campur tangan, silahkan gunakan hak politik untuk memberikan amnesti dan abolisi. Tapi jangan perkara ini dihentikan," cetus pria berambut putih ini.Adapun jka presiden ingin memberikan grasi kepada penguasa Orde Baru itu, maka harus menunggu adanya keputusan dari pengadilan tentang status hukum Soeharto."Pemberian abolisi dan amnesti itu tidak salah. Tapi kalau mau grasi, tunggu putusan dari pengadilan dulu," terang dia.
(ary/)











































