Pemerintah berencana memangkas aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang semula lima hari menjadi tiga hari pada awal Maret nanti. Satgas COVID-19 menyebut aturan itu diberlakukan untuk orang yang sudah divaksin booster.
"Rencana pengurangan masa karantina diperuntukkan buat orang-orang yang telah divaksinasi booster," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Wiku menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan aturan pemangkasan waktu karantina bagi PPLN itu berdasarkan beberapa hasil studi. Menurutnya, hasil studi itu menyebut bahwa orang yang sudah divaksin, jumlah virus dalam tubuh akan lebih cepat turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti studi yang dipublikasi Singanayagam tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibandingkan dengan yang belum divaksin. Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan menulari orang lain cenderung lebih kecil," ucapnya.
Meskipun demikian, Wiku mengimbau setiap pelaku perjalanan, termasuk yang sudah divaksin, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Dia ingin agar PPLN menerapkan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantina.
"Kita semua harus memahami bahwa dalam situasi kebencanaan harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis. Sesuatu yang tidak pasti adalah hal yang mutlak sehingga satu-satunya cara yang bijak menghadapi ini adalah beradaptasi dengan baik serta belajar terus menerus untuk kebaikan yang berkelanjutan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah berhati-hati menerapkan aturan karantina. Saat ini, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masih wajib menjalani karantina lima hari.
"Pemerintah sangat berhati-hati dalam kebijakan karantina. Ketika negara lain sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN," kata Luhut, Senin (14/2).
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden. Luhut diketahui menjabat juga sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Dia mengatakan pada pekan depan, PPLN dapat menjalani karantina selama tiga hari. Ketentuan ini berlaku bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
"Syarat, tetap melakukan entry PCR dan exit PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif sudah keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam," imbuhnya.
Dia mengatakan PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap lakukan PCR mandiri di hari kelima. Selain itu, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas atau faskes terdekat.
(fas/knv)