Harus Panjat Tembok, Akses 2 Rumah di Makassar 2 Tahun Ditutup Pemilik Lahan

Harus Panjat Tembok, Akses 2 Rumah di Makassar 2 Tahun Ditutup Pemilik Lahan

Andi Nur Isman - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 18:48 WIB
Akses rumah di Makassar 2 tahun ditutup pemilik lahan (detikcom/Andi Nur Isman)
Akses rumah di Makassar 2 tahun ditutup pemilik lahan. (Andi Nur Isman/detikcom)
Makassar -

Dua rumah di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkurung selama dua tahun terakhir. Penghuni kedua rumah tersebut terpaksa harus memanjat tembok sebagai akses jalan.

Dua rumah yang dihuni tiga kepala keluarga itu terkurung di antara tembok tinggi bangunan perumahan, sekolah, hingga SPBU di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala. Dulunya, ada sebuah jalan berupa lorong kecil sepanjang 60 meter yang belakangan tak bisa diakses lagi setelah pemilik lahan menutupnya.

"Pemilik tanah klaim bahwa dia punya yang akses jalan ini," ujar Sugeng, warga yang akses jalan ke rumahnya ditutup, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengatakan akses jalan ke rumahnya mulai ditutup pada awal 2020. Pria ini mengaku sudah berjuang mendapatkan kembali akses jalan dan sempat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar.

"RDP kita belum ada keputusan karena mereka harus turun ke lapangan dulu. Pas (setelah) lihat kondisi, langsung COVID. Ya, sudah putus lagi," tutur Sugeng.

ADVERTISEMENT

Barulah pada Januari 2022 Sugeng kembali berkomunikasi dengan pihak kelurahan setempat. Hasilnya, lurah langsung meninjau ke lokasi.

Untuk sementara, mereka harus memanjat tembok menggunakan tangga lewat sekolah yang berada di samping rumah mereka. Tepatnya berada di belakang akses jalan utama yang dahulu mereka lalui.

"Mudah-mudahan setelah komunikasi ini bisa ada jalan keluar, karena kita berharap bisa ada lagi akses yang memadai," harapnya.

Simak juga '2 RT di Jaktim Berpolemik soal Akses Jalan yang Ditutup Tembok':

[Gambas:Video 20detik]

(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads