Tiga wanita di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pihak kepolisian. Ketiganya dibekuk lantaran mengiming-imingi korban untuk berkencan lewat aplikasi, kemudian memeras korban.
"Pelakunya ada tiga orang wanita dengan dua laporan polisi," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Fathir menjelaskan kedua kasus tersebut terjadi pada Januari 2022. Kasus pertama terjadi di kos-kosan di Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah, polisi mengamankan dua orang wanita berinisial SI (22) dan L (27).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan berinisial SI. Keduanya bersepakat kencan dengan biaya Rp 250 ribu. Saat bertemu, SI meminta uang servis Rp 2,5 juta namun korban menolak.
"Tiba-tiba SI memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang dua orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali. Setelah itu, SI mengambil dompet dan uang korban," sebut Fathir.
Kasus kedua terjadi di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda, Medan. Petugas menciduk pelaku berinisial B (21). Awalnya, korban juga membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan B. Keduanya sepakat berhubungan intim dengan tarif sebesar Rp 300 ribu.
Lalu korban bertemu dengan B di salah satu penginapan. Sesampai di sana, korban tak jadi berkencan lantaran foto yang dipasang di aplikasi tidak sesuai dengan orangnya.
"Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar, kemudian tiba-tiba pelaku mengambil HP dan uang di dalam dompet korban," ujar Fathir.
Fathir mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menggunakan salah satu aplikasi, lalu bertemu dan kemudian memeras korbannya.
"Modusnya, mereka janjian dengan menggunakan salah satu aplikasi, kemudian mereka bertemu di satu tempat. Di tempat itu si korban ini diperas," sebut Fathir.
Fathir menyebut, dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan hal itu. Mereka mengaku modus itu dipelajari dari teman-temannya.
"Mereka belajar modus begini dari teman-temannya yang lain. Banyak temannya yang sudah berhasil dengan modus yang sama, dengan korban yang berbeda- beda. Tetapi banyak korban enggan melaporkan karena mereka malu sehingga tindak pidana ini berulang terjadi," sebut Fathir.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(dhm/mud)