Rangkaian Cuitan Ferdinand Dinilai Buat Onar, Awalnya soal Bahar Smith

Rangkaian Cuitan Ferdinand Dinilai Buat Onar, Awalnya soal Bahar Smith

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 13:48 WIB
Ferdinand Hutahaean
Terdakwa kasus cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean menjalani sidang di PN Jakpus, Selasa (15/2/2022). (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Jaksa membeberkan cuitan-cuitan yang Ferdinand dianggap membuat keonaran.

Rangkaian cuitan Ferdinand ini dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada delapan cuitan Ferdinand yang menimbulkan keonaran.

Jaksa menuturkan hal ini bermula dari cuitan yang dibuat Ferdinand pada 3 Januari 2022. Cuitan ini berkaitan dengan Bahar bin Smith yang tengah berurusan hukum di Polda Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi cuitan itu adalah, 'Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet'.

Masih pada hari yang sama, pada pukul 4.28, Ferdinand memberikan cuitan yang mengomentari salah satu tautan berita berjudul 'Bahar Bin Smith: Kalau Saya Langsung Ditahan Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati di NKRI' dengan cuitan 'Semoga ditahan biar bangsa ini teduh..!'.

ADVERTISEMENT

"Dari tanggapan Terdakwa dalam Twitternya tersebut, menunjukkan rasa kebenciannya kepada Bahar Bin Smith. Sehingga Terdakwa sangat menginginkan agar Bahar Bin Smith segera ditahan oleh pihak yang berwenang dan untuk memperkuat keinginannya tersebut, Terdakwa menginformasikan kepada masyarakat luas melalui unggahannya, jika Bahar Bin Smith tidak ditahan, maka bangsa Indonesia seolah-olah akan menjadi tidak teduh, padahal selama ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman-aman saja, tenteram, nyaman, dan teduh. Sekalipun Bahar Bin Smith tidak ditahan, tidaklah menjadi bangsa ini menjadi tidak tenteram dan teduh. Sebab, keamanan dan ketenteraman rakyat selama ini tetap dikendalikan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang didukung oleh TNI bersama bahu-membahu dengan masyarakat yang cinta damai," ucap jaksa.

"Jadi menyiarkan berita bangsa ini tidak teduh karena Bahar Bin Smith tidak ditahan adalah merupakan pemberitahuan bohong yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga akibatnya menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong-Penodaan Agama':

[Gambas:Video 20detik]



Cuitan kembali dilakukan pada 4 Januari 2022. Kali ini Ferdinand membuat 6 cuitan mengenai perkembangan perkara Bahar Bin Smith.

Bunyi cuitan yang dibuat pada pukul 06.25 WIB yaitu, 'Orang2 ini apa tidak paham kalau pemeriksaan belum selesai Polisi tidak bisa memberikan keterangan? Lagian yg nyuruh kalian nungguin disitu siapa woii?? Bukannya pulang nemanin anak bini, cari makan utk anak bini, malah gini'.

Tak berselang lama pukul 06.44 WIB, Ferdinand memberikan cuitan yang berisi 'Terimakasih untuk kawan2 yg sudah mendukung Polri dengan carat RT atau Like cuitan saya ini kemarin. Kita sampaikan apresiasi kepada Polri yang terus memperbaiki kultur kerja yg lbh humanis dan tdk arogan. Polri berani, Polri tegas, Polri Dipercaya. @DivHumas_Polri@ListyoSigitP'.

Pada pukul 06.58 WIB, Ferdinand kembali membuat cuitan yang berisi 'Tak hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar juga tetapkan penggunggah Video Ceramah jadi Tersangka. Jadi tidak ada alasan menyebut ini kriminalisasi, TR pengunggah video jg jd TSK. Ini murni penegakan hukum demi keadilan. @DivHumas_Polri@ListyoSigitP'.

Pukul 10.25 WIB, Ferdinand mengunggah retweet (RT) dalam Twitternya yaitu "Gaya doang !" dari tweet (cuitan) Dumdum @yusuf_dumdum "kemana pengawal ini semua saat Bahar ditahan? " yang maksud isi tweet (cuitan) tersebut ditujukan kepada para pengawal Bahar Bin Smith.

Tak sampai di situ pukul 10.31 WIB, Ferdinand mengunggah cuitan 'Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dgn keji dgn kata Dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar, padahal otopsi jenazah sdh jelas tdk ada itu semua. Berita hoax itu membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!'

Puncak cuitan yang menimbulkan keonaran pun dibuat Ferdinand pada pukul 10.54 WIB. Bunyi cuitan tersebut yaitu 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.'

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tidak hanya ditunjukkan kepada Bahar Bin Smith. Namun juga dapat menyakiti penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia.

"Pernyataan kata-kata Terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata Terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada diseluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah, karena kebohongan yang disampaikan oleh Terdakwa," ujar Jaksa.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads