Jaksa menilai cuitan Ferdinand tidak hanya ditunjukkan kepada Bahar Bin Smith. Namun juga dapat menyakiti penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia.
"Pernyataan kata-kata Terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata Terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada diseluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah, karena kebohongan yang disampaikan oleh Terdakwa," ujar Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(aud/dhn)