RUU Keolahragaan Disetujui Jadi UU, Suporter Bisa Jadi Bagian Pemilik Klub

RUU Keolahragaan Disetujui Jadi UU, Suporter Bisa Jadi Bagian Pemilik Klub

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 13:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI (Dok. Istimewa)
Jakarta -

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi undang-undang saat rapat paripurna. Namun RUU tersebut diputuskan sebagai undang-undang baru, buka undang-undang pengganti.

Persetujuan RUU Keolahragaan tersebut diawali oleh pemaparan terkait kendala pembahasan RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf bahkan mengatakan adu argumen hingga 'deadlock' sempat terjadi terkait pembahasan RUU tersebut hingga akhirnya dilakukan sejumlah lobi politik.

"Pada akhirnya melalui berbagai diskusi dan forum lobi perbedaan tersebut dapat diurai dan ditemukan akar masalahnya sehingga pembahasan RUU Keolahragaan tetap dilanjutkan dalam bentuk rapat panja sampai rapat timus dan rapat timsin," ucap Dede Yusuf saat rapat paripurna, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut RUU tersebut baru selesai disetujui pada tingkat satu pada Senin (14/2) sore kemarin. Hingga akhirnya, kata dia, dibawa ke rapat paripurna pada hari ini.

"Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui RUU tentang keolahragaan untuk ditetapkan menjadi UU dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II sidang paripurna DPR RI. Persetujuan dari para fraksi UU ini tidak lagi merupakan perubahan tapi menjadi UU baru," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dede Yusuf pun memastikan RUU Keolahragaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan pemerintah atau kementerian lembaga terkait. Dia menegaskan tidak ada ego sektoral sama sekali dari pembuatan RUU tersebut.

"RUU tentang Keolahragaan ini mengatur tentang kepentingan bangsa, RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian lembaga saja, RUU ini sama sekali tidak mengandung adanya pesan ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal dunia olahraga dan kebugaran," ujarnya.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua DPR RI yang juga pimpinan rapat paripurna Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan persetujuan pada forum rapat. Hingga akhirnya forum rapat pun menyetujui.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab forum rapat menyetujui.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan salah satu poin penting dari RUU Keolahragaan yang telah sah menjadi undang-undang. Dia menyebut salah satunya saat ini suporter bola kini menjadi bagian dari pemilik klub olahraga.

"Kami di Komisi X dan pemerintah telah menyepakati membawa RUU Keolahragaan sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ada banyak poin penting dalam RUU ini, salah satunya tentang penempatan suporter untuk diprioritaskan menjadi bagian dari pemilik klub olahraga," ujar Syaiful Huda, di sela Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen.

Dia menjelaskan selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim hore. Mereka hanya dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub. Padahal para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga itu sendiri.

"Jika mereka diberikan kesempatan sebagai pemilik klub maka keterikatan emosional suporter diarahkan ke hal-hal yang lebih positif termasuk menjaga attitude mereka sehingga tidak merugikan klub itu sendiri," ujarnya.

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads