Potongan video menunjukkan pasangan gay bikin geger jagat media sosial pada akhir Januari 2022. Kedua pemeran dalam video gay tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ada sederet fakta menggegerkan yang terungkap dalam penanganan kasus video gay oleh dua ABG pria di Banjarnegara, Jawa Tengah, itu. Berikut fakta-fakta menggegerkan kasus video gay ABG yang dikutip dari detikJateng:
1. Pemeran Siswa SMA
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan salah seorang pemeran video gay itu merupakan siswa kelas I SMA berinisial V (17). Sedangkan pemeran lainnya berinisial J (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku adalah siswa SMA kelas I. Dari situ kami menangkap pelaku," kata Hendri saat jumpa pers, Senin (14/2/2022).
2. Video Dijual
Hendri mengatakan kedua tersangka pemeran video gay itu menjual konten videonya. Dia menyebut video dijual Rp 150 ribu per link.
"Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri.
Dia mengatakan J awalnya membagikan link kepada pembelinya untuk mengunduh video tersebut. Tersangka disebut mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021.
"Para member-nya membeli link yang mereka buat," ujar Hendri.
3. Omzet Belasan Juta Rupiah
Dari penjualan video gay selama 2 bulan, kedua tersangka diduga mendapatkan uang Rp 17 juta. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka.
Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J dan sisanya untuk happy-happy," ucap Hendri.
Lihat juga video 'Ditawari Kerjaan, ABG di Sleman Dicabuli Pria Penyuka Sesama Jenis':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
4. Syuting di Sawah
Sejumlah foto tangkapan layar yang beredar di media sosial diduga dari sebuah video yang direkam di area persawahan. Video itu diduga direkam menggunakan kamera ponsel.
"Ini dilakukan di area persawahan. Salah satu area persawahan di wilayah hukum Banjarnegara," ucap Hendri.
5. Video Dipecah 7 Bagian
Dia menyebut pelaku sempat membuat cuplikan sebelum membagi video mesum sesama pria itu menjadi tujuh bagian.
"Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Januari 2022, dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part (bagian) 1 sampai part 7," kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2/2022).
6. Dijerat Pasal Berlapis
Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.
Simak berita selengkapnya hanya di detikJateng.