Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pemerkosaan anak usia 4 tahun oleh ayah tirinya di Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban kini sudah ditangkap polisi.
"Sudah (ditangkap) kemarin," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Hesti Mardiyanto ketika dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Pelaku berinisial IN (50). Pelaku ditangkap di Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditangkap) di Koja," jelas Hesti.
Meski begitu, Kompol Hesti belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku.
Polisi Terima Laporan
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari pihak korban pada Kamis (3/2). Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.
"Sudah, kemarin sudah kita arahkan menjemput bola ke tempat korban untuk permintaan keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Bukti-bukti kini masih dikumpulkan pihak kepolisian. Dwi mengatakan pihaknya kini juga menunggu hasil visum untuk memperkuat adanya tindakan pemerkosaan yang menimpa korban.
"Saya suruh jemput bola sambil nunggu hasil visum," pungkasnya
(isa/hri)