Aset dan Yayasan Soeharto Tak Bisa Diusut Lagi
Sabtu, 13 Mei 2006 13:23 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mantan Presiden Soeharto sudah harga mati. Artinya, kasus hukum tuntas dan tidak ada lagi pengusutan terhadap aset dan yayasan milik penguasa Orba itu.Itulah yang diinginkan pengacara Soeharto, OC Kaligis, usai menjenguk Soeharto di RSPP, Jalan Kiai Maja, Jakarta, Sabtu (13/5/2006)."Aset dan yayasan itu melekat pada penuntutan, jadi bahasa hukumnya sudah jelas," tegas Kaligis. Berikut pernyataan Kaligis kepada wartawan:Bagaimana soal SKPP Pak Harto?Pihak pemerintahan yang dahulu, saya sudah melakukan permohonan untuk menghentikan penuntutan kepada Pak Harto dan baru akhir-akhir ini ditindaklanjuti. Sebenarnya permohonan itu sudah saya sampaikan sejak 28 November 2005, kemudian saya berikan pendapat hukum saya, mengapa penghentian penuntutan itu harus dilakukan.Karena menurut saya, tidak ada alasan untuk meneruskan penuntutan tersebut. Jadi sekarang kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang baru karena Pak Harto sudah uzur sekali usianya. Sakit Pak Harto memang benar-benar. Sebenarnya sudah lama saya mohon ini, akhirnya kejaksaan menandatangani surat tersebut.Keputusan ini konkret atau hanya politis?Kalau surat SKPP itu kan bahasa hukum, jadi sudah jelas apa artinya.Kemarin dihentikan karena bukti kurang atau sakit?Nggak, karena memang tidak ada, beda kurang dengan tidak ada. Karena dulu sama dengan kasus Gus Dur yang dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung.Kalau kasus ditutup lalu bagaimana dengan aset dan yayasan-yayasannya?Kalau itu masalah hukum, aset dan yayasan itu melekat pada penuntutan. Jadi bahasa hukumnya sudah jelas.Ada yang mengatakan tetap ada rencana untuk diusut?Kalau penghentian penuntutan jelas bahasa hukumnya. Artinya selesai.Berarti ini langkah final pemerintah?Kan bunyinya penghentian penuntutan, Jaksa Agung sudah tanda tangani. Penghentian penuntutan itu, koran-koran di Singapura sudah mengatakan, tidak ada kasus lagi, semua yang menyangkut ke arah situ sudah tidak ada.Dihentikan kan karena kemarin sakit?Bukan.Tap MPR XI/1998 menyebutkan kroninya juga akan diusut. Ini bagaimana?Kalau ada kasus lain ya bisa saja diperiksa, kalau bapak kalian punya kasus lain pasti kan juga akan diusut. Tapi untuk kasus ini yang menjadikan Pak Harto sebagai tersangka kemudian terdakwa sudah tidak ada lagi.Presiden SBY ngomong diendapkan?Wah saya cuma melihat SKPP saja. Saya tidak mau polemik dengan pemimpin. Kalau SKPP itu artinya menurut hukum kasus ditutup.Langkah selanjutnya dari pihak pengacara?Ya kita berterima kasih kepada Jaksa Agung.
(umi/)











































