Wafat pun Soeharto Tetap Dihukum
Sabtu, 13 Mei 2006 13:03 WIB
Palembang - Hingga meninggal dunia pun mantan Presiden Soeharto harus tetap mempertanggungjawabkan semua kesalahannya terhadap bangsa Indonesia."Memang secara pidana bila dia meninggal dunia tidak dapat lagi diproses di peradilan, tapi sebagian kasus dugaan korupsi kan masih dapat diproses, misalnya melalui orang-orang yang terlibat dalam berbagai yayasan milik Soeharto," kata Direktur LBH Palembang Nur Kholis kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (13/5/2006).Pria yang merupakan aktivis 1998 di Palembang secara pribadi sangat keberatan jika Soeharto diampuni dari berbagai kasus hukumnya dengan alasan kesehatan."Ya sebaiknya pihak kejaksaan membentuk tim medis sendiri dalam memproses kesehatan Soeharto," kata Nur Kholis.Beberapa aktivis mahasiswa yang turut berjuang selama proses kejatuhan Soeharto di Palembang, menurutnya, juga menolak penguasa Orde Baru itu diampuni."Soeharto harus dihukum. Sampai di liang kubur pun dia pasti dihukum. Tuhan pasti akan memberi hukuman yang berat di akhirat. Bila pun tidak, anak dan cucu kami akan menghukumnya sebagai penjahat kemanusiaan," imbuh Eka Saputra, aktivis 1998 dari Universitas Muhammadiyah Palembang."Bila Soeharto diproses hukum, mungkin hukuman secara sejarah sedikit lebih ringan," tandas Eka.
(sss/)











































