Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Salah satu hal yang dibahas adalah Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjis jadi pintu masuk untuk perjalanan dari luar negeri.
"Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB," tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (15/2/2022).
Selain itu, ada penambahan pintu laut di beberapa daerah seperti Bali, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara," katanya.
"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT," katanya.
Selain itu, Imendagri juga mengatur soal pergantian dan pemulangan awak kapal warga negara asing (WNA), atau warga negara Indonesia (WNI). Pergantian dan pemulangan bisa dilakukan di beberapa pelabuhan yang dimaksud.
"Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung," ujarnya.
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa PPKM Jawa dan Bali sampai dengan 21 Februari. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 28 Februari 2020.