Kalimat Kasar ke Adam Deni Disoal Hakim, Jerinx Bilang Begini

Kalimat Kasar ke Adam Deni Disoal Hakim, Jerinx Bilang Begini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 21:52 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kedua kanan, atas) menyimak keterangan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Jerinx (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Majelis hakim mencecar I Gede Aryastina alias Jerinx SID terkait bukti percakapannya bersama Adam Deni yang berisi kalimat kasar. Jerinx mengatakan bahasa seperti itu biasa dia gunakan dalam kesehariannya.

Awalnya, hakim bertanya tujuan Jerinx menelepon Adam Deni dengan nada tinggi dan menggunakan kalimat kasar. Hakim mencecar apakah itu dimaksudkan untuk menekan Adam Deni agar mengaku telah menghilangkan akun IG Jerinx atau tidak.

"Pertama, saya bertanya 'Adam, apakah kamu ada keterlibatan dengan akun saya? Kan dia bilang tidak. Terus kenapa kamu nyerang-nyerang saya di kolom komentar, sa tanya apakah kamu dibayar oleh si A si B, apakah kamu punya kepentingan tertentu? Kenapa kamu nyerang-nyerang akun saya dan setelah kita debat kenapa akun saya tiba-tiba hilang," jelas Jerinx saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakpus, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kalimat yang disebutkan tadi itu, tujuannya apa sebenarnya?" tanya hakim lagi.

"Ya hanya ingin minta penjelasan sebenarnya karena dia mengaku orang IT," jawab Jerinx.

ADVERTISEMENT

"Dalam bahasa yang tidak pantas?" cecar hakim.

Jerinx pun mengatakan gaya bicaranya kepada orang lain memang seperti itu. Dia mengatakan tidak ada niat untuk menakuti Adam Deni.

"Jujur Yang Mulia, saya di Bali, gaya bahasa saya memang seperti itu," kata Jerinx.

"Tidak (ada maksud menakut-nakuti). Karena dari awal dia bilang udah berani, kan saya tanya berani nggak kamu ke Bali, ngomong depan saya, kita berdua. Dia bilang 'berani, berani Bli', dia bilang berani berkali-kali," lanjut Jerinx.

Diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa sempat memutar percakapan Jerinx dan Adam Deni. Berikut rekaman percakapan itu:

Jerinx: halo ini Jerinx.
Adam: Oh ya siap Bli, siap.
Jerinx: Kamu ada masalah apa sama saya?
Adam: Nggak ada, Bli.
Jerimx: ...ngomong depan saya, ...ketemu depan-depanan. Udah selesaikan secara laki kalau memang ada masalah ayok.
Adam: Nggak, nggak ada tapi Bli.
Jerinx: Eh b*t, aku tahu cara kau bekerja ya. Kamu jangan pura-pura t*l ya, sini kau ya ketemu.
Adam: Nggak ada, saya nggak ada masalah, saya cuma nanya, tapi Bli kan responsnya begitu.
Jerinx: Kamu respons apa? Kamu siapa?
Adam: Saya kan nanya baik-baik.
Jerinx: Kau siapa ? Mentang-mentang bisa main hacker, dikit-dikit ganggu akun orang, b***t kau, sini kau.
Adam: Ganggu akun siapa saya Bli? Saya nggak ada ganggu akun siapa.
Jerinx: Berani nggak kau ketemu saya?
Adam: Berani, berani.

Jerinx: Ayok, oke dateng, besok dateng ngomong depan saya.
Adam: Berani, berani cuma untuk misalnya kapan-kapannya nggak bisa.
Jerinx: Banyak b***t kau, sini kau tak tunggu di sini.
Adam: Masalahnya apa Bli, kan saya nanya baik-baik.
Jerinx: Maksudmu apa ngebela-bela seleb, ...selebriti?
Adam: Bli dengerin dulu saya, dengerin saya dulu. Saya nggak ada kenal sama orang yang disindir.
Jerinx: Merasa seleb? Kau disuruh sama orang seleb untuk belain mereka?
Adam: Nggak, nggak ada, saya bisa buktikan saya tidak disuruh oleh siapa pun Bli.
Jerinx: Sini kepalamu tak injek di trotoar.
Adam: Saya bisa buktikan saya tidak disuruh siapa pun Bli.
Jerinx: Kau bisa ngomong apa aja b*t, sini ngomong depan saya. 2 hari kalau kau nggak datang berarti kau memang b*g, a**g.

Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads