Sebuah bajaj bernopol B-4457-BZA nyelonong masuk Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sopir bajaj tersebut langsung disetop petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri.
Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito mengatakan pengemudi bajaj itu ditindak sore tadi. Saat ditanya petugas, sopir bajaj mengaku tidak tahu jalan. Untuk diketahui, bajaj dilarang masuk tol karena memiliki roda 3.
"Kita tanya sekilas 'kok, bisa masuk tol?' Dia bilang 'saya nggak tahu jalan, bingung'," kata Suwito saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Bajaj itu masuk lewat gerbang Tol Tomang. Polisi menduga, karena tidak ada toll gate di sana, sopir tersebut bisa leluasa masuk ke tol.
Suwito mengatakan pihaknya pun langsung memeriksa sopir bajaj. Namun surat kendaraan dan identitas tidak bisa ditunjukkan oleh sang sopir.
"Dia masuk dari arah Tomang, cuman belum sempat kita tanya panjang lebar. Dia pas kita berhentiin bilang 'Pak izin saya nggak tahu jalan'. Ya udah karena dia nggak bawa surat-surat kendaraan dia izin pulang ngambil surat. Sementara kita amankan kendaraan," terang Suwito.
Belum diketahui lokasi tujuan dari sopir bajaj tersebut. Suwito menyebut bajaj itu tidak sedang membawa penumpang ketika melintas di tol.
Suwito mengatakan aksi dari sopir bajaj itu dikategorikan pelanggaran lalu lintas. Sanksi tilang bakal dikenakan kepada sopir bajaj tersebut.
"Iya pasti kita tilang pelanggaran rambu ya," pungkas Suwito.
(ygs/mea)