Waka Komisi IX DPR Sebut Program JKP dan JHT Saling Mendukung

Waka Komisi IX DPR Sebut Program JKP dan JHT Saling Mendukung

Zefanya Aprilia - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 17:52 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena (Karin-detik)
Jakarta -

Wakil Ketua (Waka) Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan dua program yang saling mendukung.

"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," ujar Melkiades kepada media di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/2/2022).

Melkiades menjelaskan baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah. Program JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, baik karena PHK, atau mengundurkan diri. Sedangkan JHT diberikan sebagai jaminan untuk hari tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melki, sapaan Melkiades, menilai kecaman publik tentang tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan kesalahpahaman. Sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut, bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," sebut legislator Partai Golkar itu.

ADVERTISEMENT

Pada hakikatnya kebijakan pemberian/pembayaran JHT pada usia 56 tahun mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. Dengan begitu, menurutnya tidak ada masalah dengan peraturan tersebut.

Ia menilai polemik ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan komunikasi. Ia mengatakan komunikasi intensif patut dilakukan dengan cara masyarakat dan juga serikat-serikat pekerja.

"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara menyosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," jelasnya.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah menuai polemik publik. Sebagian besar masyarakat, terutama dari kalangan buruh menolak aturan baru itu. Terhitung ratusan ribu orang telah menandatangani petisi daring di change.org untuk membatalkan aturan tersebut.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads