Selain itu, KD mengingatkan pihak perusahaan agar mengedukasi para pekerjanya sejak awal bekerja perihal tunjangan-tunjangan yang didapat, termasuk aturannya. Menurutnya, edukasi itu penting agar para pekerja bisa mengelola keuangan masing-masing untuk bisa bertahan jika berada pada kondisi seperti sekarang.
"Seluruh pegawai/pekerja wajib diedukasi oleh tempat bekerjanya masing-masing sejak awal," kata KD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi sulit ini seharusnya mengajarkan kita semua untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Betapa pentingnya menabung, memiliki dana darurat, menentukan skala prioritas dan lain lain," imbuhnya.
Pihak Kemenaker sebelumnya juga sudah menjelaskan alasan menerbitkan aturan JHT baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly menjelaskan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun, tapi JHT tetap bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.
"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2).
Pihak Kemenaker memastikan penerbitan Permenaker 2/2022 dilakukan melalui proses dialog dengan pemangku kebijakan ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra, Menaker dalam waktu dekat akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan para stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.
(zak/gbr)