Sempat Dibantarkan, Suami Pembacok Istri di Tangerang Kini Ditahan Polisi

Sempat Dibantarkan, Suami Pembacok Istri di Tangerang Kini Ditahan Polisi

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 16:42 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Tangerang -

Pria berinisial N (56) kini ditahan di Polres Tangerang setelah sebelumnya dibantarkan karena harus dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya. Kondisi N, tersangka yang bacok istri hingga tewas, sudah membaik sehingga dapat dilakukan penahanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menyatakan penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan pulih oleh dokter rumah sakit.

"Penetapan tersangka sudah sejak Sabtu (12/2) dan kondisi yang bersangkutan sudah pulih berdasarkan keterangan dokter sih sudah bisa rawat jalan. Makanya kita tarik, sekarang sudah di sel," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, N menjalani perawatan di RSUD Tangerang setelah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Luka tersebut dialami oleh N seusai cekcok yang berakhir pembacokan kepada istrinya yang berinisial NW (54) hingga tewas di tempat.

Sebelumnya, Komarudin menjelaskan, cekcok di antara keduanya diawali oleh N yang kesal kepada istrinya karena sering dimarahi. Tidak terima dengan perlakuan tersebut N mengambil senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap istri sahnya NW.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengalami luka di kepala bagian belakang, kemudian di leher kemudian di jari-jari tangannya. Jadi awalnya cekcok, kemudian pelaku atau diduga suami dari korban kesal dan mengambil pisau yang berada di atas lemari. Setelah mengambil pisau langsung ditusukkan ke bagian perut istrinya kemudian," ujar Komarudin saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Kata Komarudin atas kekerasan yang diterima NW tidak tinggal dia dan berusaha melawan. NW mengambil pisau yang dipegang oleh suaminya namun, N malah kembali mengambil sajam lainnya untuk kembali menyerang istrinya.

"Pelaku kembali mengambil golok yang juga di atas lemari kemudian membacokkan ke beberapa bagian tubuh korban. Ada 2 buah senjata yang kami temukan di TKP yakni sebilah golok dan satu buah pisau," ucap Komarudin.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads