SE (20), wanita korban pemerkosaan rekan kerja di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi ditetapkan menjadi tersangka. SE jadi tersangka karena membuang bayinya hingga tewas.
"Kami sangkakan (Pasal) 341, 305, 306 (KUHPidana), seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan membuang anaknya sehingga ditemukan mati," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (14/2/2022).
AKP Pandu mengatakan pihaknya tetap memproses hukum SE karena bayi yang dibuangnya meninggal dunia. Pandu menyebut SE seharusnya berpikir jernih tak membuang bayinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sampai ditemukan mati, kan mengenaskan juga itu. Meskipun dia korban, seharusnya dia sudah dewasa pola pikirnya bisa jernih, dong," tutur Pandu.
Menurut Pandu, ada banyak cara yang bisa dilakukan SE selain membuang bayinya. Salah satunya diserahkan ke pihak yang mau memelihara sang bayi.
"Seandainya dia pilih jalan yang lebih baik mungkin diserahkan ke panti asuhan atau ini kan lebih baik," katanya.
Sebelumnya, SE awalnya ditangkap polisi karena bayinya ke kolam bekas galian di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (12/2), sekitar pukul 12.30 Wita, Meski sempat membantah, SE akhirnya mengakui membuang bayinya pada Rabu (9/2) lalu setelah melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
SE awalnya diduga membuang bayinya karena lahir dari hasil hubungan gelap. Namun, setelah polisi melakukan pendalaman, SE ternyata korban pemerkosaan rekan kerjanya sendiri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
SE Diperkosa Rekan Kerja di Masjid dan Tempat Kerja Hingga Hamil
Polisi mengungkap SE diperkosa oleh rekan kerja berinisial AS (40) sebanyak tiga kali hingga hamil. Pemerkosaan pertama kali terjadi di teras masjid di Kabupaten Mamuju pada 2021.
"Itu (pemerkosaan) terjadi 3 kali. Yang pertama itu di salah satu teras masjid di Kabupaten Majene tahun lalu," Kasat AKP Pandu, Senin (14/2/2022).
SE dan AS merupakan rekan kerja sesama buruh angkat batu bata. SE mulai diperkosa pada 2021 di teras masjid saat mengantar pesanan batu bata di Kabupaten Majene, Sulbar.
"Mungkin (pelaku dan korban) lagi ngantar batu di sana. Habis itu pada saat beristirahat di sana, itu awal mula diperkosa (di teras masjid)," beber Pandu.
"Terus 2 kali terjadi di tempat kerja pelaku dan juga korban di Jalan Pababbari (di Kabupaten Mamuju). Dia berdua ini sama-sama buruh batu bata," sambung Pandu.
Pelaku Pemerkosaan Ditangkap
AS, pelaku pemerkosaan terhadap wanita SE (20) hingga hamil dan membuang bayinya, ditangkap polisi. AS ditangkap polisi di tempat kerjanya di Jalan Pababbari, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Minggu (13/2).
"Kami amankan di tempat kerjanya di Jalan Pababbari itu," ungkap Pandu.
AS disebut sempat membantah memperkosa korban. AS baru mengakui setelah polisi mengkonfrontir keterangan korban dan sejumlah saksi.
"Awalnya sempat berkilah, tapi berdasarkan keterangan korban sama saksi-saksi yang lain akhirnya dia mengakui," beber Pandu.