Pemerintah Berencana Pangkas Karantina PPLN Jadi 3 Hari di Awal Maret

Pemerintah Berencana Pangkas Karantina PPLN Jadi 3 Hari di Awal Maret

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 15:34 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah berhati-hati menerapkan aturan karantina. Saat ini, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masih wajib menjalani karantina lima hari.

"Pemerintah sangat berhati-hati dalam kebijakan karantina. Ketika negara lain sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN," kata Luhut, Senin (14/2/2022).

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden. Luhut diketahui menjabat juga sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pada pekan depan, PPLN dapat menjalani karantina selama tiga hari. Ketentuan ini berlaku bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Syarat, tetap melakukan entry PCR dan exit PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif sudah keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap lakukan PCR mandiri di hari kelima. Selain itu, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas atau faskes terdekat.

Luhut lalu mengatakan kebijakan pengurangan waktu karantina. Selain itu, hendak diatur soal karantina yang tak lagi dilakukan secara terpusat.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, saya ulangi, 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN," katanya.

Luhut mengatakan kebijakan ini belum final karena masih bergantung pada kondisi pandemi COVID-19 nanti. Dia mengatakan kebijakan karantina bagi PPLN dibuat untuk mengendalikan kasus COVID-19.

"Lalu, jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ungkapnya.

Dia mengajak semua pihak bertanggung jawab agar kondisi COVID-19 di Indonesia bisa dikendalikan.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads