Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak ada ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Kemendagri menyatakan masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi selama 5 tahun.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik saat menanggapi usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah ketimbang menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah sebagaimana dalam keterangan tertulis dari Puspen Kemendagri, Senin (14/2/2022). Salah satu yang menyampaikan usulan tersebut adalah mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Djohermansyah disebut menyarankan agar persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Djohermansyah mengusulkan agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang. Hal itu dinilai Djohermansyah lebih baik ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya mulai 12 Mei 2022. Mereka terdiri atas 272 kepala daerah, mulai gubernur, wali kota, hingga bupati, yang tersebar di 25 provinsi. Di sisi lain, pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024.
Tanggapan Kemendagri
Akmal Malik lantas menanggapi usulan tersebut. Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," kata Akmal dalam keterangan tertulis.
Akmal menjelaskan masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan aturan itu, kata Akmal, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, sambung Akmal, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
"Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya 5 tahun," kata Akmal.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Penjabat Kepala Daerah
Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati, serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," jelas Akmal.
Akmal yakin para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selain itu, menurut Akmal, berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.
Akmal menjelaskan pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Akmal.
Kendati demikian, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah. Dia yakin Djohermansyah, yang pernah menjadi Dirjen Otda, memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.
(knv/tor)