Terlibat Kasus Soeharto, Kroni-kroni Tak Ikut Tanggung Jawab

Terlibat Kasus Soeharto, Kroni-kroni Tak Ikut Tanggung Jawab

- detikNews
Sabtu, 13 Mei 2006 00:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk kasus Soeharto. Lalu bagaimana kelanjutan proses hukum untuk kroni-kroni Soeharto?Berdasarkan penyidikan yang dulu dilakukan kejaksaan, Soeharto bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi untuk 7 yayasan yang merugikan negara US $ 419 juta dan Rp 1,3 triliun karena Soeharto merupakan ketua yayasan."Adapun orang-orang lain tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai tersangka karena mereka melaksanakan perintah dari Pak Soeharto selaku ketua yayasan," kata Jamintel Muchtar Arifin yang dulu merupakan Jaksa Penuntut Umum kasus Soeharto, di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2006). Seperti diketahui pada Rabu 11 Mei 2006 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) telah membuat SKPP kasus Soeharto, selain itu Jaksa Agung telah mencabut pencekalan Soeharto. Perkara tersebut ditutup demi hukum karena kasus ini belum pernah diperiksa dan terdakwa mengalami sakit permanen yang tidak bisa disembuhkan. Kejaksaan dapat mencabut kembali SKPP apabila jaksa mempunyai alasan baru untuk melakukan penuntutan.Keputusan pemberian SKPP tersebut didasarkan pasal 140 ayat 2 KUHAP. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjelaskan persoalan Soeharto merupakan persoalan teknis bukan politik.Merujuk prinsip universal di seluruh dunia, pengadilanhanya untuk orang sehat. Orang sakit tidak dapat diadili. "Kalau orang datang ke pengadilan selama persidangan ketawa-ketawa terus apa bisa diadili, kan nggak bisa. Pak Soeharto nggak ketawa-tawa tapi dia sakit," kata Jaksa Agung. Kejagung Lebih Pilih SKPPKejaksaan memilih SKPP karena ada alasannya. Kejagung merasa cocok untuk hal-hal yang sifatnya teknis seperti SKPP. "Kalau deponering nanti ada pertanyaan demi kepentingan umum. Wartawan nanti tanya mana kepentingan umumnya, kalau ini (SKPP) anda nggak bisa tanya lagi," kilah Arman panggilan Jaksa Agung. (wiq/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads