Draft Perpres Soal Bisnis TNI Diajukan ke Sekneg Juni
Sabtu, 13 Mei 2006 00:48 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan sudah mempersiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengelola Transpormasi Bisnis TNI. Diharapkan draft perpres tersebut sudah bisa diajukan ke Sekneg sekitar bulan Juni mendatang."Sekarang sudah persiapan perpres Badan Pengelola Transpormasi Bisnis TNI. Sudah selesai, sudah ada formulasi, mungkin Juni sudah diajukan ke Sekneg," jelas Sekjen Departemen Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/5/2006).Menurut Sjafrie, bila perpres tersebut sudah keluar diharapkan badan pengelola itu akan mengambil alih semua proses Tim Supervisi Transpormasi Bisnis (TSTB) TNI. Jadi, pengambil alihan bisnis TNI ini akan lebih cepat."Bahwa tahun 2006 semua keterlibatan bisnis TNI kita ambil alih oleh pemerintah. Jadi amanat UU 34/2004 sudah dijalankan oleh TNI," kata Sjafrie.Sementara, Kamis (11/5/2006) kemarin TSTB TNI menerima paparan dari PT International Timber Coorporation Indonesia (ITJI). Perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki TNI bergerak di bidang penebangan hutan ini mengalami krisis manajemen.Menurut Sjafrie, ITJI melaporkan kondisi perusahaannya sudah parah bahkan sudah mengancam terhadap kinerja perusahaan, baik dari aspek kehidupan bisnisnya maupun dalam kewajiban membayar 1.300 karyawannya."Oleh karena itu mereka laporkan, kemudian kita akan cek apa ada aset negara yang digunakan dan kita akan cek ke Departemen Keuangan, apakah ada aset negara yang digunakan atau tidak?" jelas Sjafrie.Dijelaskannya, kondisinya berbeda dengan Mandala yang tidak menggunakan aset negara. ITJI merupakan pemegang HPH yang akan habis tiga tahun lagi atau tahun 2010. Pihak ITJI sendiri akan mengalihkan saham pengelolaaanya bukan menjual aset. "Itu yang kita jaga, jangan sampai pengalihan masih ada untuk bisnis TNI. Dari aspek kita ini bagus bahwa melepaskan keterlibatan TNI," katanya
(wiq/)











































