Hadapi Sidang Judicial Review, Djoko Edhi Ajukan 6 Saksi Ahli

Hadapi Sidang Judicial Review, Djoko Edhi Ajukan 6 Saksi Ahli

- detikNews
Sabtu, 13 Mei 2006 00:14 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman berencana mengajukan 6 saksi ahli dalam sidang judicial review UU Susduk MPR."Kami sudah menghubungi semuanya. Dan mereka menyatakan siap," kata Djoko Edhi usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/5/2006).6 Saksi yang rencananya akan dihadirkan yakni Maswadi Rauf, Arbi Sanit,Mahfud MD, Harun Al Rasyid, Amien Rais, dan Adnan Buyung Nasution. Keenam saksi ini rencananya akan didengarkan pendapatnyat terkait UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD. Di dalam persidangan itu sendiri, Djoko Edhi melalui kuasa hukumnya, Teguh Samudra, memperbaharui materi uji materiil. Sebelumnya Djoko berpendapat pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk bertentangan dengan pasal 22 E ayat (1) dan (2), 28 C ayat (2), 28 D ayat (1) dan (2), 28 G ayat (1), dan 28 UUD 1945."Pasal 28 G dan 28 J tidak kami cantumkan lagi," ujar Teguh Samudra. Teguh menjelaskan, pihaknya juga menambhakan argumentasi terkait dengan kedudukan hukum dari pemohon. Recall yang dilakuakn terhadap Djoko Edhi dianggap telah mengabaikan hak konstituen pemohon."Itu bertentangan dengan azas demokrasi dan hak asasi menyangkut kepastian hukum," jelasnya.Pengajuan Uji Materiil ini berkaitan dengan proses recall yang dilakukan PAN terhadap Djoko Edhi dari DPR. Recall itu dilakukan terkait dengan keberangkatan Djoko Edhi ke Mesir dalam rangka melakukan studi banding tentang judi. (wiq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads