SBY Diminta Tunda Pengampunan Soeharto
Jumat, 12 Mei 2006 21:52 WIB
Jakarta - Korban Tanjung Priok meminta Presiden SBY menunda pengampunan Soeharto sebelum upaya hukumnya selesai. Permintaan ini tertulis di surat terbuka kepada SBY, "Mohon Keadilan Dijunjung Tinggi.""Kami para korban dan keluarga korban peristiwa Tanjung priok 1984 meminta kepada presiden untuk menunda pengampunan mantan Presiden Soeharto sebelum upaya hukum ditempuh guna memeriksa seluruh dugaan kesalahan dan penyimpangan kekuasaan di masa lalu," tutur Ketua Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok 1984, Ranoto, dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur No.3, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2006).Dalam jumpa pers yang dihadiri juga oleh 4 korban Tanjung Priok lainnya itu, Ranoto menyebutkan tidak adil bagi mereka jika Presiden SBY menghentikan proses hukum."Adalah sesuatu yang tidak adil bagi kami, jika Presiden SBY menghentikan proses hukum atau mengampuni Soeharto sekaligus melupakan semua yang pernah terjadi. Sehingga mengorbankan kami, menistakan harkat dan martabat kami sebagai manusia," ujar Ranoto.Di tempat yang sama, seorang keluarga korban bernama Yetti menambahkan, penghentian kasus Soeharto itu akan menyakiti hati para korban dan keluarga korban peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 ini."Kami telah kehilangan hak-hak kami sebagai warga negara gara-gara Soeharto, tidak bisa sekolah dengan layak, dan tidak bisa bekerja dengan tenang," tutur Yetti dengan mata yang memerah.
(wiq/)











































