Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memperkosa anak tirinya selama 5 tahun. Saat aksi pertamanya, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Pria yang diketahui berinisial ASR (38) ini kini telah ditangkap polisi. Ia dilaporkan istrinya sendiri setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman kekerasan seksualnya tersebut kepada orang tuanya.
"Pelaku memaksa korban yang tak lain anak tirinya untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Kejadian itu sudah dialami korban sejak 2016 atau korban berusia sekitar 10 tahun," kata AKP Eri Prasetio, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sembilan kali terhadap anak tirinya di rumah mereka hingga peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Artinya, kejadian tersebut telah dilakukan dan baru terungkap saat korban berusia sekitar 15 tahun.
"Pengakuan Tersangka yang kita dalami, sudah sembilan kali dia menggauli anak tirinya," kata Eri.
Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan pada Sabtu (13/2) malam di rumahnya.
Kini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat juga video 'Pria di Sukabumi Perkosa Anak Tiri, Mulut Dilakban-Tangan Diikat':