Eks Kabag AJB Bumiputera Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Penggelapan Rp 5 M

ADVERTISEMENT

Eks Kabag AJB Bumiputera Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Penggelapan Rp 5 M

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 10:24 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Wilayah Pematangsiantar Muhammad Joni Nasution. Joni terbukti menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi jiwa.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan PT Jakarta yang dilansir dari situsnya, Senin (14/2/2022). Kasus itu bermula saat ada pertemuan AJB Bumiputera dengan PT BSRE pada 31 Mei 2013.

Hasil pertemuan itu mengeluarkan keputusan PT BSRE akan terus membayar current service liability (CSL) kepada AJB Bumiputera. Perjanjian itu diubah pada 30 September 2013.

Dalam proses asuransi itu, terdapat patgulipat sehingga tidak sesuai dengan UU Perasuransian. Setelah dihitung-hitung, AJB Bumiputera mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar.

Para pihak yang terlibat kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum. Salah satunya Muhammad Joni Nasution, yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada 14 Oktober 2021, jaksa menuntut Muhammad Joni Nasution dengan hukuman 18 bulan penjara. Muhammad Joni Nasution diyakini melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 21 ayat 3 UU tentang Perasuransian.

Tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya. PN Jaksel menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Muhammad Joni Nasution karena terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu.

Tak terima, Muhammad Joni Nasution mengajukan banding, berharap hukumannya diringankan. Tapi bukannya dikurangi, hukuman Muhammad Joni Nasution malah diperberat.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," putus majelis yang diketuai Yonisman.

Duduk sebagai hakim anggota Erwan Munawar dan Singgih Budi Prakoso. Alasan majelis memperberat karena Muhammad Joni Nasution telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan kepadanya. Perbuatan Muhammad Joni Nasution juga telah merugikan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar majelis.

Lihat juga video 'David Noah Sebut Tak Terima Undangan Pemeriksaan Kasus Penggelapan Uang':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT