Hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 atau tepatnya kurang dua tahun lagi. Lalu, bagaimana elektabilitas sejumlah partai politik yang akan bersaing sengit pada Pemilu 2024?
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir Antara, Selasa (1/2/2022).
Ilham menjelaskan, Pemilu 2024 itu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," kata Ilham.
Sejumlah partai politik akan bersaing ketat pada 14 Februari 2024 nanti. Bagaimana modal elektabilitas parpol-parpol ini dalam survei?
Simak video 'Kombinasi Capres Jawa dan Cawapres Non-Jawa Berpeluang Menangkan Pemilu':
(rdp/imk)