PD soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Rakyat Jangan Dibuat Tambah Sulit

PD soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Rakyat Jangan Dibuat Tambah Sulit

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 09:03 WIB
Kepala Bakomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Partai Demokrat (PD) turut bersuara mengenai aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi sorotan publik karena baru bisa dicairkan setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun. Demokrat meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak membuat rakyat semakin kesulitan di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Rakyat sekarang sudah sangat kesulitan ekonominya akibat pandemi COVID-19. Jangan lah dibuat tambah sulit lagi. Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah bahwa klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun ini sangat memberatkan pekerja yang terdampak. Membuat rakyat semakin susah," ujar Jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Herzaky menyinggung banyaknya pekerja yang terkena PHK selama COVID-19 berlangsung. Tidak sedikit pula pekerja yang harus mengundurkan diri secara terpaksa. Herzaky menyebut banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pekerja harus bisa mencairkan JHT supaya bisa bertahan hidup. Uang yang dicairkan itu bisa mereka gunakan sembari mencari pekerjaan lain.

"Nah, pentingnya JHT untuk segera cair agar bisa digunakan para pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk bertahan hidup. Minimal mereka masih punya pegangan sementara sebelum mendapatkan pekerjaan kembali," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Apalagi ini kan hak mereka. Dananya bersumber dari upah mereka juga selama bekerja. Bukan dari APBN. Mengapa malah ditahan-tahan ya? Kan bisa timbul pertanyaan baru. Sebenarnya, uangnya ke mana ini? Upah pekerja yang dipotong ini, ke mana ya?" sambung Herzaky.

Untuk itu, Herzaky mendorong agar pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut. Dia meminta pemerintah melakukan yang terbaik untuk rakyat.

"Pemerintah sebaiknya meninjau kembali aturan ini. Dikaji dengan mempertimbangkan segala aspek. Paling utama adalah aspek kebaikan untuk tenaga kerjanya saat ini di kala pandemi. Jangan malah mikir terlalu jauh, tetapi melalui pandemi pun rakyat dibuat tak sanggup oleh aturan baru pemerintah ini. Situasi pandemi, mari kita fokus lakukan yang terbaik untuk rakyat," imbuhnya.

Simak video '320 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru Klaim JHT':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Diketahui, aturan terbaru terkait JHT menjadi sorotan publik karena baru bisa dicairkan setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun. Sejumlah tuntutan mencabut aturan JHT itu mengalir deras.

Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Chairul mengatakan JHT bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.

Halaman 2 dari 2
(drg/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads