Dorong Percepatan Realisasi RUU TPKS, Ini Saran Lestari Moerdijat

Dorong Percepatan Realisasi RUU TPKS, Ini Saran Lestari Moerdijat

Erika Dyah - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 20:15 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong mayoritas fraksi di DPR untuk mendukung upaya pembahasan RUU TPKS di masa reses. Hal ini diharapkan dapat mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi korban tindak kekerasan seksual di Tanah Air secara menyeluruh.

"Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pihak Pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Lestari dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Ia menyebutkan, pada Sabtu (12/2) terungkap bahwa Pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS. Diketahui, tercatat 588 DIM terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Untuk itu, Lestari berharap pihak Pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut. Ia berharap proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI bisa segera dimulai pekan ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, proses pembahasan RUU TPKS bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada pekan ini berpotensi terhambat. Sebab, jadwal masa sidang DPR RI pada bulan ini hanya sampai 18 Februari 2022 mendatang. Oleh karena itu, Rerie mendorong mayoritas fraksi di DPR RI untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi agar bisa dilakukan pada masa reses.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini pun mengharapkan komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS supaya tidak pernah kendur. Ia berharap upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan.

Rerie menegaskan upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi. Sehingga, hal ini menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya.

Selain itu, Rerie juga berharap sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dengan dilandasi semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads