3 Juli 2021
Akibat kasus Corona yang terus melonjak, Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Semua diwajibkan memakai masker. Aparat melakukan penyekatan di sejumlah titik.
15 Juli 2021
Indonesia mencatatkan rekor 56.757 kasus baru COVID-19 pada Kamis (15/7/2021). Tercatat total pasien aktif saat itu ada sebanyak 480.199 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan virus Corona varian Delta yang sudah mendominasi Pulau Jawa jauh lebih dahsyat dari varian sebelumnya, yakni Alpha. Luhut juga mengungkapkan varian Delta ini tidak bisa dikendalikan. Namun, Luhut menyatakan pemerintah sudah mengetahui apa yang perlu dilakukan.
Luhut menjelaskan bahwa varian Delta tak hanya menyerang Indonesia. Varian Delta, lanjutnya, juga membuat kasus COVID-19 melonjak di negara lainnya, seperti Inggris, Malaysia, Belanda, Amerika Serikat, dan Thailand. Luhut lantas menyampaikan bahwa varian Delta merupakan varian yang tidak bisa dikendalikan.
"Nah ini saya mohon supaya kita paham, bahwa varian Delta ini varian yang tidak bisa dikendalikan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/7/2021).
Luhut mengatakan varian Delta jauh lebih menular. Menurut studi, lanjutnya, varian Delta 6 kali lebih menular dari varian Alpha.
"Varian Delta ini, menurut yang saya baca, itu lebih hampir atau sekitar 6 kali lebih cepat dari varian Alpha. Atau PSBB 1 dengan PSBB 2," kata dia.
20 Juli 2021
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM darurat COVID-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
21 Juli 2021
Pemerintah mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Penggantian istilah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.