Kejagung Kaji Kerugian Negara Kasus Soeharto

Kejagung Kaji Kerugian Negara Kasus Soeharto

- detikNews
Jumat, 12 Mei 2006 17:14 WIB
Jakarta - Meski sudah menghentikan penuntutan atas kasus hukum mantan Presiden Soeharto, Kejaksaan Agung tidak akan menutup mata dengan kerugian negara yang pernah diciptakan penguasa Orba itu. Masalah itu kini sedang dikaji."Masalah keperdataan sedang dalam kajian, angka merujuk pada dakwaan dari 7 yayasan, yaitu 419 juta dolar AS dan Rp 1,3 triliun yang sudah diaudit tahun 2000," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/5/2006).Mengenai keterangan Presiden SBY soal kasus Soeharto yang diendapkan, Arman mengaku, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kejagung.Keputusan kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), katanya, merupakan bahan yang akan diberikan kepada presiden selaku kepala negara."Nanti presiden yang mengambil keputusan akhir. Wewenangnya berbeda-beda. Kalau kejaksaan itu SP3, deponering dan SKPP. Sedangkan presiden abolisi dan amnesti," katanya. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads