PPP Minta Cabut Aturan JHT, Curiga Dipakai Bukan untuk Pekerja

PPP Minta Cabut Aturan JHT, Curiga Dipakai Bukan untuk Pekerja

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Sabtu, 12 Feb 2022 16:29 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir.
Foto: dok. PPP
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menyoroti kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Ia meminta agar Ida dapat mencabut aturan tersebut. Pasalnya, ia menilai aturan tersebut kurang masuk akal dan dinilai dapat menyengsarakan pekerja.

"Melihat azas kebermanfaatan, logika Permen tentang JHT harus dibenerin. Sebab untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua," kata Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Anas menyampaikan Permen ini juga dapat berdampak terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang kini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi. Menurutnya, pemerintah hanya memprioritaskan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan peraturan tersebut.

"Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh," kata Anas.

ADVERTISEMENT

Anas juga menambahkan, saat ini ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia rentan dan berada di bawah angka rata-rata. Bahkan, masih banyak pekerja yang gajinya di bawah UMR dan masih sulit untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan hidup sehari-hari.

Untuk itu, ia meminta pemerintah agar bisa lebih jernih melihat situasi. Terlebih kini banyak pekerja di Indonesia terdampak PHK akibat pandemi COVID-19.

"Meski pekerja/buruh banyak melakukan klaim JHT tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apa pun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri," katanya.

"Dengan penundaan pembayaran JHT ini kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja," tutup Anas.

Simak Video 'Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun: Menteri Kejam Benar!':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads