Jaksa Agung: Secara Hukum Soeharto Bebas

Jaksa Agung: Secara Hukum Soeharto Bebas

- detikNews
Jumat, 12 Mei 2006 17:07 WIB
Jakarta - Setelah pencabutan cekal, Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus mantan Presiden Soeharto. Ini berarti secara hukum Soeharto bebas.SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/5/2006)."Surat ketetapan itu bisa dicabut kembali apabila terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum," kata Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh.Putusan kejaksaan itu didasarkan pada pasal 140 ayat 2a dan d KUHAP yang menyebutkan, dalam hal penuntut umum memutuskan menghentikan tuntutan perkara karena tidak ada cukup bukti bukan merupakan peristiwa pidana dan ditutup demi hukum. "Penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan," tegas Arman.Arman menjelaskan, surat ketetapan itu dikeluarkan bukan karena penuntut umum tidak punya cukup bukti, atau pun yang didakwakan kepada Soeharto bukan merupakan tindak pidana."Tapi ditutup demi hukum karena perkaranya belum pernah diperiksa dan terdakwa sakit permanen serta tidak bisa disembuhkan," ungkap Arman.Dengan dikeluarkannya SKPP, bagaimana dengan status terdakwa Soeharto? "Status secara hukum bebas. Namun bebasnya bukan bebas murni. Ini bisa dibuka lagi kalau ada alasan lain. Ini alasan semata-mata kesehatan. Kalau dokter bilang sehat bisa diajukan lagi," katanya.Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sudah memberikan keterangan bahwa Kejaksaan sudah mengeluarkan SKPP, kenapa Jaksa Agung baru mengeluarkan pengumuman sekarang? Apa ada intervensi? "Kemarin sebenarnya sudah selesai, sudah saya kirim ke Mensesneg. Tapi kan saya tidak tahu apakah besok Presiden sudah membaca atau belum. Ketika akhirnya kita tahu bahwa surat sudah sampai, baru saya umumkan, that's the rule," katanya. (umi/)


Berita Terkait