Kemudian Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan terobosan yang cukup signifikan dari RUU TPKS adalah akan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual. Hal tersebut, kata dia, sesuai arahan langsung Presiden.
"Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbatas," kata Puspayoga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.
Pengesahan RUU TPKS ini saat ini sempat diwarnai penolakan dari Fraksi PKS. Sejumlah fraksi lainnya juga memberikan catatan.
Namun DPR RI sepakat mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
(azh/maa)