Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyapa para pegawai kementerian dalam pertemuan virtual yang dilangsungkan dari kediamannya. Kegiatan ini dilakukan guna menyebar optimisme dalam menghadapi pandemi, khususnya kepada para pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan momen Presidensi G20 di Indonesia yang bertemakan 'Recover Together, Recover Stronger'. Untuk itu, Andap mengajak para pegawai agar memiliki semangat untuk bangkit dan pulih kembali.
"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkum HAM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan tips kepada para pegawai dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tips pertama, menurutnya, semua pihak perlu menanamkan optimisme dan keyakinan untuk sehat dan sembuh terlebih dahulu.
Tips selanjutnya yaitu menguatkan proteksi diri dengan konsumsi obat-obatan dari dokter seperti antivirus, antibiotik, dan multivitamin. Hal ini pun perlu dilakukan secara disiplin, terlebih bagi yang sedang terinfeksi COVID-19.
Secara khusus, ia juga mengimbau para pimpinan di unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis untuk mengontrol pembagian obat-obatan dan kondisi terkini para pegawai.
"Saya imbau pimpinan untuk intens memonitor perkembangan pegawai yang sakit COVID-19," ucapnya.
Sementara itu, Kemenkum HAM kini tengah mengembangkan pelayanan telemedisin di tiap wilayah. Hal ini dilakukan agar para pegawai tetap mendapatkan monitoring dan penanganan kesehatan tanpa harus datang ke kantor.
"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkum HAM secara online dengan layanan telemedisin. Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenkum HAM juga baru saja selesai melaksanakan vaksin booster bagi pegawai, serta vaksin dosis kedua bagi anak pegawai. Hal ini dilakukan guna memperkuat imunitas pegawai untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Berdasarkan data Kemenkum HAM hingga Kamis, (10/2), tercatat 1.155 pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Guna mencegah penyebaran yang lebih luas di lingkungan kerja dan masyarakat, Sekjen Kemenkum HAM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkum HAM Wilayah Jawa Bali.
Surat edaran tersebut mengatur para pegawai agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan COVID-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan dan kunjungan fisik nantinya diganti dengan komunikasi secara daring.
(fhs/ega)