Jaksa Taufik Kamil Ajukan Kasasi

Jaksa Taufik Kamil Ajukan Kasasi

- detikNews
Jumat, 12 Mei 2006 15:07 WIB
Jakarta - Meski Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis terpidana kasus Dana Abadi Umat (DAU) Depag Taufik Kamil lebih berat 1 tahun, namun jaksa penuntut umum (JPU) tetap melakukan banding dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Hari ini kami baru menerima salinan putusan dari PT DKI dan kami akan langsung mengajukan kasasi ke MA," kata JPU Ranu Mihardja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2006).Menurut Ranu, pengajuan kasasi itu karena keputusan PT masih di bawah tuntutan yang diajukan sebelumnya yakni 8 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. "Ya nanti lihat saja alasan-alasannya di memo kasasi," kata Ranu enggan menjelaskan secara detil.Dalam putusan PT DKI Jakarta pada 19 April 2006 lalu, Taufik Kamil divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Taufik diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,861 miliar dan denda itu harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan bersifat tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita negara dan jika belum cukup maka harus diganti kurungan selama 1 tahun.Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Fadhly Ilhamy dan Untung Harjadi sepakat dengan PN Jakpus yang mengatakan terdakwa Taufik Kamil secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAU.Namun majelis hakim PT DKI menganggap vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakpus terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan, karena putusan itu tidak seimbang.Sebelumnya PN Jakpus menvonis Taufik selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads