Diproses Pelanggaran Kode Etik, Briptu Christy Terancam PTDH

Diproses Pelanggaran Kode Etik, Briptu Christy Terancam PTDH

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 16:00 WIB
Briptu Christy polwan DPO karena desersi (Dok. Istimewa)
Briptu Christy polwan DPO karena desersi. (Dok. Istimewa)
Manado -

Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi memproses pelanggaran kode etik terhadap Briptu Christy, polwan DPO karena desersi. Briptu Christy terancam disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kode etik itu kan sanksinya sesuai ankum (atasan langsung) yang memimpin sidang. Di situ ada pilihan, ada demosi sampai yang terparah PTDH," kata Kasi Propam Polresta Manado AKP Arke Parasan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (11/2/2022).

Briptu Christy saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif kasus pelanggaran desersi di Propam Polda Sulut. Jika pemberkasan kasus di Propam sudah lengkap, Briptu Christy bakal diserahkan ke atasan langsungnya di Polresta Manado untuk selanjutnya menjalani sidang pelanggaran kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi kode etik ada pilihan di sana. Tergantung ankum yang memimpin sidang," ungkap Arke.

Arke mengaku belum mengetahui lebih lanjut perkembangan proses pelanggaran kode etik Briptu Christy di Propam Polda Sulut. Dia mengaku belum menerima laporan perkembangannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau kasus menonjol kan memang ditangani Polda khusus," katanya.

Arke menegaskan Briptu Christy hanya diproses kode etik sejauh ini. Arke memastikan belum ada pelanggaran lain yang dilakukan Briptu Christy.

"Faktanya dia nggak masuk dinas. Kalau dikait-kaitkan (pelanggaran) yang lain nggak ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy diproses kode etik karena pelanggaran selama 71 hari atau sekitar dua bulan lamanya. Proses kode etik Briptu Christy sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri

"Kalau dia lebih 30 hari berturut-turut masuk kode etik. Kalau disiplin dia kurang dari 30 hari kerja," tutur Arke.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads