Hidayat Minta SBY Tak Terlalu Lama Endapkan Kasus Soeharto
Jumat, 12 Mei 2006 14:32 WIB
Jakarta - Untuk memutuskan kasus Soeharto memang perlu pemikiran yang mendalam dan mendasar. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diingatkan agar tidak terlalu lama mengendapkan kasus itu."Saya kira apa yang dilakukan pemerintah saya harap tidak akan terlalu lama," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (12/5/2006). Mengenai Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998, Hidayat menegaskan MPR tidak akan mencabutnya. Tap tersebut tetap berlaku sebagai bentuk penegakan hukum. Penegakan hukum sendiri, menurut Hidayat, terbagi menjadi dua pintu yaitu melalui Kejagung dan pintu pembuat UU yaitu DPR dan presiden. "Jika kemudian dibuat Undang-undang (UU) tentang kasus Soeharto, bukan berarti menggugurkan para kroni untuk bebas melakukan korupsi," kata Hidayat.Sementara Ketua PBNU Hasyim Muzadi mengharapkan bangsa Indonesia memaafkan Soeharto. Menurut Hasyim, Soeharto telah melakukan stabilitas negara selama 15 tahun saat menjabat presiden."Hanya 15 tahun ke depannya baru digerogoti oleh kroni-kroninya," kata Hasyim.Pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB, Presiden SBY memutuskan untuk mengendapkan kasus Soeharto sampai waktu yang tepat dengan pertimbangan menghindari perpecahan bangsa.
(iy/)