WNI Terancam 20 Tahun Penjara di Selandia Baru

WNI Terancam 20 Tahun Penjara di Selandia Baru

- detikNews
Jumat, 12 Mei 2006 14:36 WIB
Jakarta - Deny Setiadi (28) tersandung urusan hukum di Selandia Baru. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal 500 ribu dolar Selandia Baru. Deny ternyata menyelundupkan imigran ilegal.Deny mengaku bersalah melakukan people smuggling di hadapan Pengadilan Tinggi Napier, Selandia Baru. Deny dikenakan 15 dakwaan termasuk di dalamnya tiga dakwaan utama.Ketiga dakwaan utama itu adalah membantu orang untuk tinggal di Selandia Baru secara ilegal, menerima uang dari orang-orang yang dibantunya secara ilegal tersebut, dan yang terutama mengatur kedatangan orang-orang tersebut secara ilegal."Departemen Luar Negeri (Deplu) melalui KBRI di Wellington telah berhasil melakukan kontak telepon dengan Deny yang tengah dipenjara di Hokiesbe," ujar Jubir Deplu Yuri Thamrin, di Kantor Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2006).Menurutnya, Deplu telah memberikan bantuan hukum untuk Deny. Dia disediakan pengacara untuk mendampinginya menjalani proses persidangan. (fay/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait