Tanda-tanda Terkena Virus Omicron, Kenali Gejalanya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 14:16 WIB
Tanda-tanda Terkena Virus Omicron, Kenali Gejalanya - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/galitskaya)
Jakarta -

Tanda-tanda terkena virus Omicron perlu untuk diwaspadai. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengetahui tanda-tanda terkena varian Omicron agar bisa melakukan pencegahan.

Diketahui Indonesia kembali dihadapkan pada lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron. Maka dari itu, tanda-tanda terkena virus Omicron penting untuk diketahui untuk mencegah penularan.

Simak informasi berikut ini mengenai tanda-tanda terkena virus Omicron yang sudah kami rangkum.

Tanda-tanda Terkena Virus Omicron

COVID-19 varian Omicron disebut-sebut memiliki gejala yang berbeda dibandingkan dengan virus corona varian lainnya. Varian Omicron ini dapat menimbulkan berbagai derajat keparahan baik tanpa gejala, gejala ringan, sedang hingga berat.

Melansir dari akun Instagram Dinkes DKI Jakarta, berikut adalah tanda-tanda terkena virus Omicron:

  • Tenggorokan gatal, bukan batuk
  • Gejala seperti flu
  • Sakit kepala
  • Nyeri otot di banyak bagian tubuh
  • Kelelahan
  • Tidak kehilangan indera perasa dan penciuman
  • Demam seperti flu
  • Berkeringat di malam hari.

Pencegahan Diri dari Varian Omicron

Tanda-tanda terkena virus Omicron saat ini sudah diketahui, meski dikatakan lebih banyak orang merasakan gejala ringan, tingkat penularan Omicron sangat cepat. Melansir dari situs Kementerian Kesehatan, upaya terbaik yang bisa dilakukan untuk mencegah tertular varian Omicron adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Berikut di antaranya:

  • Menggunakan masker dengan benar
  • Menjaga jarak fisik
  • Mencuci tangan dengan sabun
  • Hindari tempat ramai, ruang tertutup dengan ventilasi buruk
  • Menghindari kerumunan
  • Mengurangi mobilitas yang tidak mendesak
  • Melakukan vaksinasi
  • Menjaga imunitas dengan istirahat cukup, aktivitas fisik dan lainnya.

Tanda-tanda Terkena Virus Omicron: Ini yang Harus Dilakukan Jika Positif

Kini tanda-tanda terkena virus Omicron sudah dipahami. Pasien yang sudah dinyatakan positif varian Omicron sebenarnya tidak perlu dirawat di rumah sakit, pasien bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Berikut di antaranya:

Syarat klinis:

  • Berusia di bawah 45 tahun
  • Tidak memiliki penyakit komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain
  • Berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

  • Berada di kamar terpisah dan lebih baik jika lantai terpisah
  • Terdapat kamar mandi di dalam rumah yang letaknya terpisah dengan penghuni lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika syarat-syarat di atas tidak dapat dipenuhi, pasien harus melakukan isolasi terpusat dan dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat.

Kini tanda-tanda terkena virus Omicron dan apa yang harus dilakukan jika terinfeksi sudah diketahui. Pemerintah menyediakan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis. Simak caranya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Obat yang Bisa Dibeli untuk Warga yang Positif Covid-19':






(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork