PBHI Tuding Yusril dan Jaksa Agung 'Pengacara' Soeharto

PBHI Tuding Yusril dan Jaksa Agung 'Pengacara' Soeharto

- detikNews
Jumat, 12 Mei 2006 13:44 WIB
Jakarta - Pernyataan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra soal kasus mantan Presiden Soeharto ditanggapi sinis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia (PBHI). Kedua orang itu dianggap tidak lebih sebagai 'pengacara' Pak Harto."Selain tidak becus, mereka justru menjadi pengacara sesungguhnya Soeharto, jadi ghost lawyer-nya Soeharto," tegas Ketua PBHI Johnson Panjaitan di Kantor PBHI, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Jumat (12/5/2006).Dia juga menuturkan, dalam upaya penghentian perkara Soeharto ada manipulasi proses yang tidak diungkapkan kepada publik. "Ada manipulasi proses yang dilakukan negara mengenai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, Mensesneg dan Presiden," katanya. Kejaksaan Agung mengatakan mencabut cekal, kemudian berkonsultasi dengan dokter soal kesehatan Pak Harto. Sementara Yusril datang menjenguk Pak Harto dan kemudian berbicara dengan penguasa Orba itu. "Memangnya Yusril ini Mensesnegnya Soeharto atau SBY," cetus dia.Kemudian Presiden SBY menyatakan mengendapkan masalah hukum Soeharto. "Jadi kita ini mau merujuk yang mana?" tanyanya.Menurutnya, dalam kasus Soeharto ada dua kategori persoalan yang harus diselesaikan. Kategori pertama, adanya Tap MPR Nomor XI/1998 yang menyatakan KKN Soeharto dan kroninya harus diusut tuntas. Kemudian yang kedua, Soeharto sebagai terdakwa kasus korupsi dana 7 yayasan. "Negara merespons uang mana. Ini kan tidak jelas," katanya gusar. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads