Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Covid-19 Merah Putih. Selain untuk kebutuhan dalam negeri, vaksin ini diproyeksikan untuk donasi internasional dan dapat menembus negara dengan populasi pemeluk agama Islam.
"Vaksin Merah Putih ini nantinya juga akan dihibahkan kepada negara-negara tetangga khususnya di benua Afrika yang memiliki kendala dalam vaksinasinya," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya.
Peneliti dari Unair Fedik Abdul Rantam mengatakan vaksin Merah Putih didesain dalam 6 jenis. Yakni vaksin bagi penderita komorbid, dewasa tua, dewasa muda, remaja, anak, hingga ibu hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, sejak awal vaksin kami kita desain untuk 6 macam, Dalam uji klinis di fase 1 ini tentu adalah dari BPOM merekomendasikan untuk yang dewasa. Mulai dari 18 tahun ke atas. Karena target dari fase satu ini adalah untuk Keamanan", kata Fedik.
Ditargetkan vaksin Merah Putih dapat rilis pada bulan Agustus mendatang. Dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik.
(alj/)