UE Setujui Perpanjangan AMM
Jumat, 12 Mei 2006 13:16 WIB
Banda Aceh - Wapres Jusuf Kalla meminta Aceh Monitoring Mission (AMM) diperpanjang untuk kedua kalinya. Uni Eropa (UE) menyetujuinya, namun tidak melebihi 15 September.Pertimbangan itu diberikan UE terhadap permintaan pemerintah Indonesia untuk AMM melanjutkan mandatnya hingga pelaksanaan Pilkada NAD. Persetujuan itu dicapai dalam pertemuan di Brussel 11 Mei."Pihak-pihak yang terlibat dalam nota kesepahaman Helsinki mengetahui perpanjangan ini harus menjadi perpanjangan yang terakhir," sebut Ketua AMM Pieter Feith di Banda Aceh dalam pernyataan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (12/5/2006).Saat AMM meninggalkan Aceh, AMM akan harus menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan, seperti yang telah disepakati oleh pihak-pihak di Helsinki.Oleh karena itu, saat ini pemerintah dan parlemen Indonesia yang memastikan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) disahkan sesegera mungkin menjadi UU. Hal ini akan membuka jalan untuk pelaksanaan Pilkada NAD -- yang semula diperkirakan bulan April -- untuk segera diselenggarakan."Proses perdamaian sejauh ini telah berjalan dengan lancar didukung oleh komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk menyukseskannya. Sehingga proses perdamaian tidak seharusnya kehilangan momentum," sebut Feith.AMM yang bermarkas di Banda Aceh ini merupakan misi sipil yang terdiri dari para anggota pemantau dari UE dan 5 negara ASEAN.AMM mulai bertugas di Aceh setelah ada kesepahaman RI-GAM di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Tugas AMM yang berakhir 15 Maret 2006 diperpanjang pemerintah Indonesia hingga 15 Juni 2006.Pasca-perpanjangan, anggota AMM yang bertugas di Aceh tinggal 85 orang, termasuk ketuanya, Pieter Feith. Sebelumnya pada 15 Maret 2006, 125 anggota AMM mengakhiri tugasnya dan kembali ke negara asal.Selanjutnya pemerintah Indonesia melalui Wapres Jusuf Kalla kembali meminta perpanjangan misi AMM hingga medio Agustus 2006.
(sss/)










































