Saksi Belum Diperiksa, Penyelidikan 'Galian Maut' di Tangerang Terhambat

Saksi Belum Diperiksa, Penyelidikan 'Galian Maut' di Tangerang Terhambat

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 21:11 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi pemasangan garis polisi (Ari Saputra/detikcom)
Tangerang -

Penyelidikan kasus galian proyek yang longsor dan menewaskan seorang pekerja di Jl Legok, Kelapa Dua, Tangerang, sedikit terkendala. Sejauh ini polisi belum memeriksa saksi terkait proyek galian maut itu.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Tribuana Roseno mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa saksi pekerja proyek lantaran pulang kampung.

"Karena pekerja ini masih satu kampung, mereka masih berduka, semua nganter korban ke kampungnya sampai sekarang belum kembali. Jadi belum ada yang kita periksa, termasuk korban yang luka masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga," kata Tribuana saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Tribuana menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek. Sebab, pekerja korban luka belum bisa dimintai keterangan.

"Ya saksi dari pekerja, korban. Kan narik benang merah kan dari 'sumber apinya' dulu. Kalau korbannya saksinya belum ada, gimana kita mau meriksa yang lain?" katanya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, polisi belum bisa menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab longsornya galian tersebut. Pihak keluarga korban sendiri menolak autopsi jenazah.

"Kemarin yang meninggal dari pihak keluarganya sehari setelah kejadian menolak untuk diautopsi," imbuhnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja ini terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 14.00 di Jalan Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Satu pekerja tewas dan satu lainnya terluka akibat longsor di galian proyek perusahaan air minum itu.

"TKP-nya proyek galian PDAM, Jl Raya Legok, Kelapa Dua. Korban atas nama Dafa Muhammad (21), meninggal dunia. Satu lainnya Nurdin (37) alami luka dibawa ke RS Mitra Keluarga," kata Tribuana saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads