3 Petinggi PT Adonara Dituntut 7-5,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

3 Petinggi PT Adonara Dituntut 7-5,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 19:27 WIB

PT Adonara Dituntut Bayar Denda Rp 200 Juta

Tak hanya ketiga terdakwa, jaksa juga menuntut PT Adonara Propertindo selaku terdakwa korporasi dengan tuntutan berupa membayar denda Rp 200 juta. Kemudian, jaksa juga menuntut hakim menutup PT Adonara Propertindo selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan, tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuh jaksa.

Dalam surat tuntutan ini, PT Adonara Propertindo bersama Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan Anja Runtuwene diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads