3 Petinggi PT Adonara Dituntut 7-5,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

3 Petinggi PT Adonara Dituntut 7-5,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 19:27 WIB
Jakarta -

Tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo dituntut 7 hingga 5,5 tahun penjara. Ketiganya diyakini jaksa telah memperkaya diri sendiri dan PT Adonara Propertindo Rp 152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP Rp 0.

Tiga pejabat Adonara adalah Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus beneficial owner dari PT Adonara Propertindo.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (10/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Anja Runtuwenen 5 tahun 6 bulan, dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Jaksa Tuntut Mini Cooper-Tanah di Bali Disita

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa menuntut hakim merampas aset milik Rudy Hartono Iskandar. Aset yang diminta dirampas berupa tanah di Bali, Depok, hingga mobil Mini Cooper.

"Merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwenen dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000 dan aset," ujar jaksa.

Aset yang dimaksud jaksa terdiri dari:

A. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 meter2 atas nama Rudi Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana

B. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 m2 atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika

C. Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:

- satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 miliar

- satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000

- satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 m2 dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP)
Sehingga dijumlah Rp 115.505.003.000.

"Masing-masing dirampas untuk negara," tegas jaksa.

Simak selengkapnya tuntutan untuk PT Adonara Propertindo di halaman berikutnya.

PT Adonara Dituntut Bayar Denda Rp 200 Juta

Tak hanya ketiga terdakwa, jaksa juga menuntut PT Adonara Propertindo selaku terdakwa korporasi dengan tuntutan berupa membayar denda Rp 200 juta. Kemudian, jaksa juga menuntut hakim menutup PT Adonara Propertindo selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang lagi paling lama satu bulan, tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata jaksa.

"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuh jaksa.

Dalam surat tuntutan ini, PT Adonara Propertindo bersama Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan Anja Runtuwene diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads