Oleh-oleh Tim Investigasi DPR (2)
6 Temuan Penting di Freeport
Jumat, 12 Mei 2006 11:33 WIB
Jakarta - Tim investigasi Panja Freeport Komisi VII DPR sudah meninjau pertambangan PT Freeport Indonesia (FI) di Pegunungan Jayawijaya, Papua. Sedikitnya, ada 6 hal penting yang ditemukan Tim Investigasi. Dengan penemuan-penemuan ini, maka Kontrak Karya (KK) memang harus segera ditinjau kembali. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi Panja Freeport Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy kepada detikcom, Jumat (12/5/2006). Enam temuan penting tersebut adalah: 1. Kurang adanya komunikasi antara PT FI dengan masyarakat suku Amungme dan Komoro sebagai pemilik hak ulayat wilayah kerja PT FI, sehingga suku-suku tersebut merasa tidak dihargai dan dihormati. 2. Kedua suku tersebut mengusulkan peninjauan KK dengan mengakomodasi hal-hal berikut dalam KK yang baru: - Pemberian kompensasi kepada suku Amungme dan Kamoro atas hak ulayat mereka yang telah diambil oleh PT FI- Kontribusi PT FI bagi suku Amungme dan Kamoro dikonversikan dalam bentuk saham pada PT FI- Perencanaan pascatambang dan penyediaan dana rehabilitasi- Dana 1% harus diserahkan kepada Suku Amungme dan Kamoro untuk dikelola secara lebih mandiri bukan seperti saat ini yang begitu dikontrol oleh PT FI.- Ada perencanaan pengembangan dan rekrutmen tenaga lokal dalam jajaran manajemen PT FI - Pemberdayaan pengusaha lokal untuk menyuplai berbagai kebutuhan PT. FI- Penyelesaian atas pelanggaran HAM yang telah terjadi selama operasi PT FI3. PT FI telah mengubah fungsi sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa menjadi saluran tailing hingga laut Arafura yang mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan yang luar biasa dan mengancam kelangsungan ekosistem4. Tim menemukan fakta bahwa 97% impor barang PT. FI merupakan master list yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan juga diawasi oleh BKPM. Hal ini membuka terjadinya penyalahgunaan.5. Tim juga menemukan fakta bahwa tidak ada lembaga pemerintah atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengawasan kandungan dan harga konsentrat yang dikapalkan di pelabuhan Amamapare. Pemerintah hanya menempatkan aparat bea cukai untuk memantau tonase konsentrat tersebut dan PT. Sucofindo yang memeriksa konsentrat atas order PT FI. Sehingga tim sulit mempercayai data kandungan konsentrat yang diberikan sepihak oleh PT FI dan berkesimpulan negara telah dirugikan selama lebih dari 30 tahun akibat tidak adanya pengawasan serius ini.Tak Ada Sangu dari Freeport Tjatur menegaskan kunjungan lapangan tim investigasi ke pertambangan PT FI di Papua tidak dibiayai sepeser pun oleh PT FI. "Semua kegiatan kita ke sana, atas biaya DPR dari APBN," kata Tjatur. Pria berumur 35 tahun ini menegaskan hal ini saat ditanya mengenai 'kebiasaan' kunjungan ke PT FI. Kabar yang beredar, setiap ada kunjungan atau penelitian ke pertambangan ini, selalu ada dana khusus untuk para pejabat tersebut. Karena itulah, hasil penelitian terhadap PT FI sering tidak muncul ke publik. "Kita memang berbeda dengan yang lainnya," tegas Tjatur. Rencananya, hasil temuan tim investigasi ini akan segera disampaikan kepada Panja Freeport DPR dan diplenokan di Komisi VII DPR. Namun, sebelum disampaikan ke Panja, tim investigasi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel ore (biji), sampel konsentrat, dan sampel tailing yang hingga kini masih berada di tangan tim ahli. "Mungkin seminggu lagi, hasilnya sudah ada," ujar dia.
(asy/)











































