Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), turun tangah menyelidiki fenomena sungai berbusa di Kampung Beru, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe. Tim dari DLH Gowa memastikan fenomena sungai berbusa tersebut bukan karena pencemaran lingkungan.
"Di hulu juga tidak ada aktivitas apapun, yang ada hanya kebun masyarakat jadi tidak ada aktivitas lainnya," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Kabupaten Gowa, Andi Hernawati dalam keterangan tertulis yang diterima melalui Humas Gowa, Kamis (10/2/2022).
Andi menjelaskan, fenomena sungai berbusa itu terjadi karena ada aktivitas penebangan pohon rambutan yang usianya sudah tua yang dilakukan oleh warga setempat. Serbuk hasil penebangan pohon rambutan itu kemudian jatuh ke sungai dan membuat airnya berbusa.
"Karena di situ dia tebang dan dibelah untuk dijadikan balok dan papan bahan rumah. Serbuknya itu yang berbusa," jelasnya.
DLH Gowa juga sempat menguji serbuk hasil penebangan pohon yang dicampur air sungai. Hasilnya air langsung berbusa.
"Jadi tidak ada aktivitas (pencemaran lingkungan) yang kita temukan. Satu-satunya yang didapati itu hanya penebangan pohon rambutan besar. Karena di atas lokasi penebangan pohon rambutan airnya normal tidak ada busa," ungkapnya.
Tak sampai di situ, tim yang juga melibatkan Kabid Pencemaran DLH Kabupaten Gowa Budi Wahyudin Rachman langsung mengecek parameter lapangan berupa PH dan suhu air. Hasilnya air sungai yang berbusa tetap normal.
"PH airnya dan suhunya normal. PH-nya di 6 dan 7, karena kita uji coba di beberapa titik yang kita ambil. PH air 6 sampai 9 itu normal. Suhunya juga normal sesuai dengan tinjauan lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial air sungai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, penuh dengan busa. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menduga air sungai berbusa karena penebangan pohon rambutan.
Fenomena sungai penuh busa itu terjadi di Dusun Kampung Beru Desa, Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Gowa, pada Rabu (9/2) lalu. Diketahui, ada warga yang menebang pohon rambutan di sekitar sungai tersebut.
"Jadi saya tegaskan bahwa lokasi penebangan pohon rambutan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung," ujar Kapolsek Parangloe AKP Mudatsir dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/2)
(hmw/nvl)