Tim Koneksitas Kasus Tabungan Perumahan Prajurit Terbentuk
Jumat, 12 Mei 2006 10:47 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim koneksitas yang akan menangani dugaan korupsi tabungan wajib perumahan prajurit senilai Rp 100 miliar.Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/5/2006). "Tim terdiri dari jaksa, Pom TNI dan oditur militer untuk melakukan pemeriksaan kasus tabungan wajib perumahan prajurit," kata Hendarman.Berdasarkan keputusan Jaksa Agung itu, Jampidsus sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Kamis 18 Mei minggu depan, tim akan mengadakan pertemuan untuk membahas langkah lebih lanjut. "Siapa saja nanti saksinya yang akan dipanggil diputuskan hari Kamis. Minggu depannya lagi baru pemanggilan saksi-saksi. TNI diperiksa di Gambir (POM TNI), sipil di Kejagung," kata dia.Kejagung menerima laporan tentang dugaan korupsi tabungan wajib perumahan prajurit senilai Rp 100 miliar. Laporan jumlah korupsi sebenarnya Rp 129 miliar. Namun untuk kasus Rp 29 miliar diserahkan POM TNI ke KPK.
(iy/)











































